PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
(1) PNS yang diangkat sebagai Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat. (2) Pengambilan keputusan mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh atasan langsung dari jabatan yang di Pltkan.
