PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
(1) Surat perintah sebagai pelaksana tugas harus dibuat dan disusun sesuai dengan sebagaimana contoh surat perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Penunjukan Plt dilakukan sesuai dengan Kewenangan Pejabat Yang Mengangkat Pelaksana Tugas di Lingkungan BMKG sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
