PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Masing-masing Satuan Kerja di lingkungan BMKG wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan BMKG.
