PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan BMKG dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
