PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Kepala Badan melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada BMKG untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
