PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-04-1-03-11-01799 Tahun 2011 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN PENGAWAS...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
JRA kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 terdiri atas arsip yang terkait dengan:
- formasi pegawai;
- pengadaan pegawai;
- pembinaan karir pegawai;
- penyelesaian pengelolaan keberatan pegawai;
- mutasi pegawai;
- administrasi pegawai;
- kesejahteraan pegawai;
- berkas perseorangan pegawai negeri sipil; dan
- berkas perseorangan pejabat negara.
