PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10692 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Pasal 14
BAB 5 — BIAYA
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan pelaksanaan evaluasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
