PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10692 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT IMPOR
Pasal 15
BAB 6 — TINDAKAN ADMINISTRATIF
(1) Setiap Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi yang memasukkan Obat Impor tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. pembekuan dan/atau pencabutan izin edar Obat Impor yang bersangkutan; atau d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
