PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 9
BAB 3 — PPID
(1) PPID Badan POM dijabat secara ex officio oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2) Kepala Balai Besar POM atau Kepala Balai POM secara ex officio menjabat PPID pada satuan kerja masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
