PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 10
BAB 3 — PPID
(1) PPID mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. mengumpulkan dan menyimpan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7; b. mendokumentasikan informasi yang diperoleh dalam bentuk tulisan, cetakan, foto, rekaman, data elektronik, dan audio visual; c. melaksanakan layanan Informasi Publik; dan d. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Badan POM. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PPID ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan POM.
