Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. informasi yang jika diberikan akan menghambat pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, termasuk namun tidak terbatas pada hasil pengawasan dalam rangka kegiatan pemeriksaan, pengujian, penyelidikan, dan penyidikan; b. informasi yang jika dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Surat Keterangan Impor, Surat Keterangan Ekspor, Sertifikat Kesehatan/Certificate of Free Sale (CFS); c. memorandum/surat-surat yang sifatnya dirahasiakan, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan internal, disposisi, nota dinas, memo dinas; d. informasi yang jika dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada data pribadi pegawai; dan/atau e. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen registrasi/pendaftaran produk.
