PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. informasi yang wajib tersedia setiap saat. www.djpp.kemenkumham.go.id
