PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07456 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikelompokkan menjadi: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan; dan b. Informasi Publik yang dikecualikan.
