Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. informasi mengenai Badan POM, termasuk namun tidak terbatas pada profil organisasi, visi dan misi organisasi, budaya kerja, konsep Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM), kebijakan strategis dan rencana strategis Badan POM; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan POM, termasuk namun tidak terbatas pada Laporan Tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Triwulan, Laporan Semesteran, dan Laporan Kegiatan; c. informasi mengenai laporan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan, neraca, dan catatan atas laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada nomor izin edar obat, obat tradisional, kosmetika, pangan olahan, dan suplemen makanan.
