PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07331 Tahun 2011 tentang METODE ANALISIS KOSMETIKA
Pasal 3
BAB 3 — METODE ANALISIS
Metode Analisis untuk pengujian cemaran mikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, berupa Metode Analisis untuk: a. Penetapan Angka Kapang Khamir dan Uji Angka Lempeng Total dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan b. Uji Efektivitas Pengawet dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
