PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07331 Tahun 2011 tentang METODE ANALISIS KOSMETIKA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup metode yang ditetapkan dalam Peraturan ini berupa beberapa Metode Analisis untuk:
- pengujian cemaran mikroba;
- pengujian logam berat;
- pengujian beberapa bahan yang dilarang digunakan dalam Kosmetika; dan
- pengujian beberapa bahan pengawet yang digunakan dalam Kosmetika. www.djpp.kemenkumham.go.id
