PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07331 Tahun 2011 tentang METODE ANALISIS KOSMETIKA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, dan mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
- Metode Analisis adalah prosedur teknis tertentu yang ditujukan untuk pelaksanaan analisis kosmetika.
