PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07331 Tahun 2011 tentang METODE ANALISIS KOSMETIKA
Pasal 4
BAB 3 — METODE ANALISIS
Metode Analisis untuk pengujian logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, berupa Metode Analisis Penetapan Kadar Logam Berat (Arsen, Kadmium, Timbal, dan Merkuri) dalam Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
