PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2205 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN SPP-IRT
(1) SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (2) Pangan Produksi IRTP yang SPP-IRT telah berakhir masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.
