PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2205 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN SPP-IRT
Setiap pemberian SPP-IRT, Bupati/Walikota menyampaikan informasi secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Badan.
