PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2205 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN SPP-IRT
(1) SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota. (2) SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan: a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan b. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. (4) Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
