PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA
(1) Untuk Pangan Olahan, yang mengandung bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, bahan lain, dan/atau mencantumkan klaim yang belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, harus dilakukan kajian terlebih dahulu. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
