PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diproduksi di dalam negeri diajukan oleh Produsen. (2) Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang diproduksi di dalam negeri diajukan oleh pihak Pemberi Kontrak. (3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penerima Kontrak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memenuhi persyaratan cara produksi Pangan yang baik untuk jenis Pangan yang didaftarkan.
