Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pangan Olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi. (2) Kriteria keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia; b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku serta cara produksi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau cara distribusi Pangan yang baik untuk Pangan Olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA; dan c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. (3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga harus memenuhi persyaratan label.
