PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA
(1) Pangan Olahan dibedakan atas: a. Pangan Olahan produksi sendiri; b. Pangan Olahan lisensi; c. Pangan Olahan yang dikemas kembali; d. Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak. (2) Pendaftaran Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus disertai data pendukung berupa surat perjanjian atau surat sejenis.
