PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Industri rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib memiliki sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
