PERBAN
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pangan Olahan yang: a. diproduksi oleh industri rumah tangga; b. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari pada suhu kamar; c. dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dalam jumlah kecil untuk keperluan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- sampel dalam rangka permohonan pendaftaran;
- penelitian;
- konsumsi sendiri; dan/atau d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. (2) Jumlah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jumlah yang dibutuhkan hanya untuk keperluan terkait sesuai dengan hasil kajian kelayakan atas permohonan keperluan impotir pada saat pengajuan surat rekomendasi impor. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis Pangan Olahan yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
