Pasal 18A
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lintas kabupaten/kota.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), gubernur mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas selaku OKKPD provinsi. (4) Bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar di daerah kabupaten/kota. (5) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas selaku OKKPD kabupaten/kota. (6) Kepala Dinas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan kepala dinas terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
