Pasal 11
(1) Dalam upaya pengawasan terhadap Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, dan Gizi Pangan Segar dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan Segar. (2) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan pemantauan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data. (3) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil risiko. (4) Profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan tingkat bahaya dan risiko dapat berupa: a. identifikasi aspek bahaya; b. karakteristik Pangan Segar; c. dampak kesehatan; d. dampak ekonomi; e. persepsi konsumen terhadap risiko; f. potensi distribusi risiko; g. manfaat risiko; dan/atau h. risiko lainnya. (5) Hasil surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan pengawasan Keamanan Pangan Segar. (6) Dihapus.
- Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR DI DAERAH
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 19 (sembilan belas) Pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, Pasal 18G, Pasal 18H, Pasal 18I, Pasal 18J, Pasal 18K, Pasal 18L, Pasal 18M, Pasal 18N, Pasal 180, Pasal 18P, Pasal 18Q, Pasal 18R, dan Pasal 18S, sehingga berbunyi sebagai berikut:
