PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 9
Hak Pegawai BPKH terdiri atas: a. penghasilan meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan fasilitas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapatkan hak Cuti; e. mengundurkan diri; f. mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran; g. melakukan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggung jawab; h. mendapatkan jaminan kerahasiaan data kepegawaian; dan i. mendapatkan program pengembangan sumber dayamanusia.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
