PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 13
(1) Hari kerja di BPKH sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jam kerja normal di BPKH sebanyak 8 (delapan) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
