PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN...
Pasal 7
(1) Jangka waktu perjanjian kerja Pegawai Dengan Perjanjian Kerja paling lama 2 (dua) tahun.
(2) BPKH dapat memperpanjang perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap perpanjangan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
