Pasal 6
(1) Calon Pegawai Tetap menerima Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Tetapsebelum memulai masa percobaan. (2) Calon Pegawai Tetap wajib menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai dari tanggal diterima sebagai Calon Pegawai Tetap.
(3) Selama masa percobaan, Calon Pegawai Tetap diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan. (4) Apabila masa percobaan dapat dilalui dengan baik dan dinilai memuaskan, maka hubungan kerja diteruskan dan Calon Pegawai Tetap tersebut akan mendapat surat pengangkatan sebagai Pegawai Tetap secara tertulis. (5) Badan Pelaksana dapat MEMUTUSKAN hubungan kerja terhadap Calon Pegawai Tetap yang gagal melalui masa percobaan sebelum masa percobaan berakhir. (6) Calon Pegawai Tetap dinilai gagal melalui masa percobaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila: a. melakukan tindakan yang melanggar pakta integritas; b. melakukan tindakan yang melanggar kode etik; c. melakukan tindakan yang melanggar disiplin kerja; d. melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan BPKH; dan/atau e. karena berdasarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja oleh BPKH. (7) Calon Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja. (8) Masa kerja di BPKH dihitung mulai dari hari pertama masa percobaan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
