Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Pegawai BPKH harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA;
b. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat melamar; c. beragama islam; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan; dan g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di ayat (1), Pegawai BPKHharusmengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk Calon Pegawai Tetap, bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan statusnya sebagai Pegawai Tetap; dan b. untuk Pegawai Dengan Perjanjian Kerja bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan BPKH.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
