PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pasal 3
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga memuat jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. (2) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi. (3) Penentuan retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan 2 (dua) pola: a. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan b. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
