PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pasal 4
Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kepala ini memperhatikan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu; b. peraturan perundang-undangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum; dan c. kepentingan pertanggungjawaban keuangan.
