PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Pasal 2
(1) Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga disusun oleh ANRI bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. (2) Ketentuan mengenai Retensi Arsip Urusan Kepemudaan dan Olah Raga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
