PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 99
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumber daya alam.
