PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 98
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM
(1) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPPT di bidang teknologi pengembangan sumber daya
No.1675, 2015
alam, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.
