PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 91
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pusat Teknoprener dan Klaster Industri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan teknologi pengembangan teknoprener; b. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan teknologi pengembangan klaster industri tertentu; c. pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penerapan kebijakan fasilitasi pengembangan kelembagaan dan budaya teknoprener; d. penyiapan bahan rumusan kebijakan pengembangan teknoprener dan klaster industri; dan e. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknoprener dan Klaster Industri.
