PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 90
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN KEBIJAKAN TEKNOLOGI
Pusat Teknoprener dan Klaster Industri mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan kebijakan teknologi di bidang pengembangan teknoprener dan pengembangan klaster industri tertentu berdasarkan peningkatan rantai nilai tambah.
No.1675, 2015
