PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara.
