PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perbaikan kendaraan serta percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan persandian. (4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.
