PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Protokol dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan keprotokolan. (2) Subbagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan media massa, pengelolaan opini publik, analisa media, dan pengaduan masyarakat. (3) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan publikasi dan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
