PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Protokol dan Hubungan Antarlembaga; b. Subbagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat; dan c. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi.
