PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan keprotokolan, hubungan antarlembaga, hubungan media massa, dan pengaduan masyarakat.
