PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga. (2) Subbagian Kerja Sama Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan administrasi, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama industri.
No.1675, 2015
