PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta pengelolaan hubungan masyarakat.
