PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan dan penataan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengelolaan tata laksana.
