PERBAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata usaha kepegawaian. (2) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai. (3) Subbagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kinerja pegawai.
